Skema KPBU sebagai Strategi Pendanaan Smart City

Pembangunan kota cerdas (smart city) membutuhkan dukungan pendanaan yang besar, berkelanjutan, dan inovatif. Salah satu mekanisme yang digunakan adalah Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU). Skema ini memungkinkan pemerintah menggandeng swasta dan BUMN untuk menyediakan infrastruktur strategis yang menunjang layanan publik berbasis digital.

Untuk mencapai target pertumbuhan ekonomi 8% pada tahun 2029, Indonesia diproyeksikan membutuhkan investasi infrastruktur sebesar Rp10.303 triliun. Angka ini meningkat hampir 60% dibanding periode 2020–2024. Kebutuhan tersebut mencakup sektor energi, transportasi, teknologi informasi, kesehatan, pendidikan, hingga pengelolaan lingkungan.

Dalam pembiayaan infrastruktur, komposisi peran diatur sebagai berikut:

  • Pemerintah (40%)
  • Swasta (30%)
  • BUMN/BUMD (30%)

Dengan kombinasi ini, risiko dan beban pembiayaan dapat terbagi secara proporsional, sekaligus membuka peluang partisipasi swasta dalam membangun layanan kota cerdas.

Skema KPBU memiliki dasar hukum yang jelas, di antaranya:

  • Perpres No. 38 Tahun 2015 tentang KPBU.
  • PerMen PPN/Bappenas No. 7 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan KPBU.
  • Perpres No. 95 Tahun 2018 tentang SPBE.
  • Perpres No. 132 Tahun 2022 tentang Arsitektur SPBE Nasional.
  • PMK No. 68 Tahun 2024 tentang Dukungan Pemerintah dalam KPBU.

Skema pengembalian investasi dalam KPBU bisa melalui:

  • User Charge (tarif layanan dari pengguna).
  • Availability Payment (pembayaran berkala dari pemerintah).
  • Bentuk lain sesuai regulasi, misalnya pengelolaan rest area dalam proyek jalan tol.

Jenis infrastruktur dalam lingkup KPBU untuk smart city semakin diperluas, meliputi:

  • Smart Metering untuk listrik dan air.
  • Early Warning System untuk bencana.
  • Transportasi umum berbasis kendaraan listrik dan SPKLU.
  • Smart Traffic Management dan Smart Surveillance System.
  • Pengelolaan sampah berbasis teknologi dan waste-to-energy.
  • Digital library, STEM campus, dan laboratorium digital.
  • Akses internet publik terbuka (WiFi publik).

Dengan pengembangan ini, smart city tidak hanya fokus pada layanan digital, tetapi juga keberlanjutan lingkungan, pendidikan, energi terbarukan, dan kualitas hidup masyarakat.

Pelaksanaan KPBU dibagi menjadi dua: Solicited (inisiatif pemerintah) dan Unsolicited (inisiatif badan usaha). Tahapannya mencakup:

  1. Perencanaan – identifikasi kebutuhan dan studi pendahuluan.
  2. Penyiapan – kajian strategis, ekonomi, finansial, dan teknis.
  3. Transaksi – proses lelang, pembentukan Badan Usaha Pelaksana (BUP), dan penandatanganan perjanjian.
  4. Manajemen Kontrak – mulai dari konstruksi, operasional, hingga akhir masa kontrak.

Total waktu untuk menyiapkan proyek KPBU berkisar 9 hingga 23 bulan, tergantung kompleksitas proyek dan kesiapan dokumen.

Skema KPBU menjadi instrumen vital untuk membiayai pembangunan smart city yang berkelanjutan. Dengan dasar regulasi yang kuat, kolaborasi lintas sektor, serta dukungan pendanaan dari pemerintah, BUMN, dan swasta, implementasi smart city dapat lebih cepat terwujud. Hasilnya adalah kota dengan infrastruktur digital modern, layanan publik efisien, serta kualitas hidup masyarakat yang semakin baik.


Sumber:
Novie Andriani, SH, LLM, CPPPSS – Direktur Pembiayaan Strategis dan Inovatif Kementerian PPN/Bappenas, Regulasi Pelaksanaan KPBU Smart City, 27 Agustus 2025

Previous Smart City Berbasis Green Building: Jalan Indonesia Menuju Net-Zero Emission

Dikembangkan oleh Diskominfo Gunungkidul © 2023